<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar untuk Mang Aper</title>
	<atom:link href="http://mangaper.wordpress.com/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://mangaper.wordpress.com</link>
	<description>kefanaan dunia itu nyata!!</description>
	<lastBuildDate>Sun, 06 Sep 2009 08:22:43 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Komentar di ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BEM STKIP SUBANG oleh aliaman</title>
		<link>http://mangaper.wordpress.com/2008/05/07/anggaran-dasar-ad-dan-anggaran-rumah-tangga-art-bem-stkip-subang/#comment-43</link>
		<dc:creator>aliaman</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2009 08:22:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://mangaper.wordpress.com/?p=25#comment-43</guid>
		<description>UsahaANGGARAN DASAR

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

STKIP SUBANG

BISSMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

MUKADIMAH

Sesungguhnya Tuhan telah mewahyukan ajaran yang haq sebagai pertanda ke-Maha Adil-anNya untuk mengatur sekaligus menunjukan arah yang benar kepada umat manusia agar senatiasa berjalan sesuai dengan fitrahnya yang hanif demi terwujudnya kebahagiaan hidup didunia dan diakhirat.

Atas berkat Kasih Tuhan Yang Maha Pemurah, STKIP Subang telah berhasil mempertahankan existensinya sebagai wadah yang bergelut dalam bidang pendidikan, maka sudah sepantasnya bagi seluruh civitas akademika STKIP Subang mendukung dan mengisi wadah tersebut demi terciptanya masyarakat yang cerdas, adil dan makmur.

Sebagai bagian dari civitas akademika STKIP Subang, maka mahasiswa sebagai generasi muda yang terdidik dan terstruktur dalam organisasi internal kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Subangmemiliki kewajiban dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita kampus secara ideal, dengan menjalin tali persaudaraan yang erat dalam masyarakat kampus STKIP Subang.

BEM STKIP Subang sebagai wadah dari generasi muda terdidik yang sadar akan hak dan kewajibannyasebagai organisasi internal kampus berusaha memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai kebenaran demi terwujudnya masyarakat kampus yang cerdas, adil dan makmur.

Demi terwujudnya cita-cita tersebut, maka diperlukan usaha-usaha secara teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan. Atas nama Tuhan Yang Maha Pengasih kami mahasiswa STKIP Subang yang tergabung dalam suatu organisasi internal kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Subang bergerak dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Subang, disingkat BEM STKIP Subang.

Pasal 2

Waktu dan Tempat Kedudukan

BEM STKIP Subang didirikan di Kampus STKIP Subang pada Tahun 1999 M.

BAB II

AZAS
Pasal 3

BEM STKIP Subang berazaskan Pancasila.

BAB III

TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 4

Tujuan

Terbinanya mahasiswa akademis, profesional, religious dan bertanggungjawab.

Pasal 5
Usaha

a)   Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya

b)   Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masyarakat.

c)   Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.

d)   Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.

Pasal 6

Sifat

BEM STKIP Subang bersifat kemitraan.

BAB IV

STATUS, FUNGSI, DAN PERAN

Pasal 7

Status

BEM STKIP Subang adalah organisasi mahasiswa

Pasal 8

Fungsi

BEM STKIP Subang berfungsi sebagai organisasi kader.

Pasal 9

Peran

BEM STKIP Subang berperan sebagai organisasi pendidikan dan sosial.

BAB V

KEANGGOTAAN
Pasal 10

a)   Yang dapat menjadi anggota BEM adalah mahasiswa  STKIP yang terdaftar dalam database kampus STKIP Subang.

b)   Anggota HMI terdiri dari :

-          Anggota Biasa

-          Anggota Istimewa

-          Anggota Kehormatan

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11

Kekuasaan

Kekuasaan dipegang oleh Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal 12

Kepemimpinan

a)   Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Presiden BEM.

b) Untuk Membantu tugas Pengurus BEM, dibentuk Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Organisasi Internal kampus.

Pasal 13

Majelis Konsultasi

Ditingkat Pengurus BEM dibentuk KPU Kampus.

BAB VII

PERBENDAHARAAN
Pasal 14

Harta benda BEM diperoleh dari:

a)   iuran dan dana anggota.

b)   Usaha-usaha yang sah dan halal.

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Luar Biasa.

Pasal 16

Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar BEM.

Pasal 17

Pengesahan

Pengesahan Anggaran Dasar BEM ditetapkan pada Musyawarah di Subang, tanggal 5 September 2005  yang diperbaharui pada

Musyawarah Mahasiswa di Subang, tanggal 6 Februari 2006,

Musyawarah mahasiswa di Subang, tanggal 30 September 2007.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

STKIP SUBANG

BAB I

KEANGGOTAAN

BAGIAN I

ANGGOTA

Pasal 1

Anggota Biasa

Adalah anggota yang terdaftar sebagai pengurus BEM

Pasal 2

Anggota Istimewa

Adalah orang yang berjasa kepada BEM yang ditetapkan oleh pengurus BEM.
Pasal 3

Adalah orang yang telah tamat study di STKIP Subang (Alumni)

BAGIAN II

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4

a)   Setiap mahasiswa STKIP Subang yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar/Rumah Tangga serta Pedoman-Pedoman Pokok lainnya kepada Pengurus BEM.

BAGIAN III

MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5

a)   Masa keanggotaan terhitung sejak dikeluarkanya Surat Keputusan menjadi Pengurus BEM dan berakhir dengan ketentuan Maksimum 2 (dua) tahun.

b)   Anggota yang habis masa keanggotaannya karena:

   1. Meninggal dunia
   2. Atas permintaan sendiri
   3. Diberhentikan atau dipecat

BAGIAN IV

HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6

Hak Anggota

a)   Anggota biasa mempunyai hak bicara

b)   Anggota biasa disamping mempunyai hak sebagaimana pada ayat (a), dapat mengikuti aktifitas organisasi, juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.

c)   Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis
Pasal 7
Kewajiban Anggota

a)   Membayar uang pangkal dan iuran anggota

b)   Menjaga nama baik organisasi

c)   Berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI

d)   Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat (a)

BAGIAN V

SANKSI
Pasal 8
Sanksi Organisasi terdiri dari Skorsing dan pemecatan

a)   Skorsing dikenakan pada anggota yang melanggar

b)   Pemecatan dikenakan pada anggota yang :

-                                          Menjadi pengurus parpol atau underbownya

-                                          Merusak nama baik BEM.

c)   Anggota yang diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu

d)   Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan/peraturan sendiri

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI
A. STRUKTUR KEKUASAAN

BAGIAN I

PEMILU

Pasal 9

Status

a)   Pemilu memegang kekuasaan tertinggi organisasi

b)   Pemilu diadakan 1 (satu) tahun sekali

c)   Dalam keadaan luar biasa, dapat diselenggarakan musyawarah luar biasa atas inisiatif sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah HMJ.

Pasal 10

Tata Tertib

a)   Peserta pemilu terdiri dari mahasiswa STKIP Subang.

b)   Anggota kehormatan merupakan peserta peninjau.

c)   Peserta pemilu mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara.

d)   Jumlah peserta pemilu ditetapkan dalam pleno KPU Kampus.

e)   KPU Kampus terdiri dari perwakilan HMJ dan Organisasi internal.
B. STRUKTUR PIMPINAN

BAGIAN II
BEM

Pasal 11

Status

a)   Pengurus BEM adalah Badan/Insatansi kepemimpinan tertinggi organisasi internal kampus.

b)   Masa jabatan Pengurus BEM adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus BEM demisioner.

Pasal 12

Personalia Pengurus BEM

a)   Formasi Pengurus BEM sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.

b)   Yang dapat menjadi Presiden BEM adalah anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus BEM, dengan kriteria sebagai berikut :

   1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.
   2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
   3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
   4. Sehat secara jasmani maupun rohani.
   5. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
   6. Pada saat dicalonkan sebagai Presiden BEM belum berusia 30 tahun.
   7. Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.

c)   Personalia Pengurus BEM harus memenuhi kriteria sebagai berikut

   1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.
   2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
   3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
   4. Pernah menjadi Pengurus HMJ dan organisasi internal kampus STKIP Subang.
   5. Tidak menjadi personalia Pengurus BEM untuk periode ketiga kalinya.
   6. Sehat jasmani dan rohani.
   7. Berusia maksimal 30 tahun.

d)   Apabila Presiden BEM tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Presiden BEM oleh Musyawarah Luar Biasa.

Pasal 13

Tugas dan Wewenang

a)   Melaksanakan hasil-hasil ketetapan pemilu.

b)   Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan Organisasi kepada pengurus BEM.

c)   Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan selama periode berlangsung.

d)   Menyelenggarakan pemilu pada akhir periode.

e)   Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Pleno KPU Kampus.

f)    Mengesahkan Pengurus HMJ dan Organisasi Internal Kampus..

g)   Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.

BAGIAN III

HMJ DAN ORGANISASI INTERNAL

Pasal 14
Status

a)   Pengurus HMJ dan Organisasi Internal kampus merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di kampus STKIP Subang.

b)   Masa jabatan Pengurus selama 1 tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatn dari pengurus demisioner.

Pasal 15

Personalia Pengurus HMJ dan Organisasi Internal

a)   Formasi Pengurus HMJ dan Organisasi Internal kampus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum,, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara Umum

b)   Yang dapat menjadi Ketua Umum HMJ dan organisasi internal kampus adalah anggota biasa yang pernah menjadi dengan kriteria sebagai berikut :

   1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.
   2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
   3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
   4. Sehat secara jasmani maupun rohani.
   5. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
   6. Pada saat dicalonkan sebagai Ketua belum berusia 30 tahun.
   7. Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.

c)   Personalia PengurusHMj dan Organisasi internal kampus harus memenuhi kriteria sebagai berikut

   1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.
   2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
   3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
   4. Sehat jasmani dan rohani.
   5. Berusia maksimal 30 tahun.

d)   Apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugas/non aktif maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua oleh musyawarah mahasiswa jurusan yang terkait.

C. MAJELIS KONSULTASI

BAGIAN IV

KOMISI PEMILIHAN UMUM KAMPUS (KPUK)

Pasal 16

Status, Keanggotaan dan Masa Jabatan

a)   KPUK adalah penyelenggara pemilu sekaligus majelis konsultasi mahasiswa.

b)   KPUK adalah anggota yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi, dan dapat dipilih kembali maksimal 2(dua) kali untuk dua periode kepengurusan.

c)   Anggota KPUK terdiri dari 15 orang yang ditetapkan pada Musyawarah BEM, HMJ dan Organisasi Internal Kampus

d)   Masa jabatan KPUK berakhir sampai terbentuk KPUK baru.

PASAL 17

Tugas KPUK

a)   Melaksanaan Pemilu Presiden BEM.

b)   Memberikan usul-usul kepada pengurus BEM untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan-ketetapan pemilu baik diminta atau tidak diminta.

c)   Menyiapkan materi pemilu.

d)   Memberikan laporan hasil pemilu presiden BEM kepada lembaga STKIP Subang.
D. ALUMNI STKIP SUBANG
Pasal 18

a)   Alumni adalah anggota kehormatan BEM.

b)   BEM dan Alumni memiliki hubungan historis, aspiratif dan bersifat kekeluargaan.
E. KEUANGAN
Pasal 19

a)   Besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus BEM.

BAB III

LAMBANG
Pasal 20

Lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya diatur dan ditetapkan oleh Pleno BEM dan mengenai penjelasan lambang dan atribut lainya diartikan secara umum yaitu suatu sifat dan bentuk dari kemitraan mahasiswa terhadap lembaga dan sebagai mitra yang harus menjadi obor dalam dunia pendidikan.

Lambang :

bem

BAB IV

PERUBAHAN AD/ART
Pasal 21

a)   Perubahan AD/ART hanya dilakukan oleh Musyawarah Luar biasa.

b)   Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada  BEM selambat-lambatnya sebulan sebelum pemilu.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>UsahaANGGARAN DASAR</p>
<p>BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)</p>
<p>SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN</p>
<p>STKIP SUBANG</p>
<p>BISSMILLAHIRRAHMANIRRAHIM</p>
<p>MUKADIMAH</p>
<p>Sesungguhnya Tuhan telah mewahyukan ajaran yang haq sebagai pertanda ke-Maha Adil-anNya untuk mengatur sekaligus menunjukan arah yang benar kepada umat manusia agar senatiasa berjalan sesuai dengan fitrahnya yang hanif demi terwujudnya kebahagiaan hidup didunia dan diakhirat.</p>
<p>Atas berkat Kasih Tuhan Yang Maha Pemurah, STKIP Subang telah berhasil mempertahankan existensinya sebagai wadah yang bergelut dalam bidang pendidikan, maka sudah sepantasnya bagi seluruh civitas akademika STKIP Subang mendukung dan mengisi wadah tersebut demi terciptanya masyarakat yang cerdas, adil dan makmur.</p>
<p>Sebagai bagian dari civitas akademika STKIP Subang, maka mahasiswa sebagai generasi muda yang terdidik dan terstruktur dalam organisasi internal kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Subangmemiliki kewajiban dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita kampus secara ideal, dengan menjalin tali persaudaraan yang erat dalam masyarakat kampus STKIP Subang.</p>
<p>BEM STKIP Subang sebagai wadah dari generasi muda terdidik yang sadar akan hak dan kewajibannyasebagai organisasi internal kampus berusaha memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai kebenaran demi terwujudnya masyarakat kampus yang cerdas, adil dan makmur.</p>
<p>Demi terwujudnya cita-cita tersebut, maka diperlukan usaha-usaha secara teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan. Atas nama Tuhan Yang Maha Pengasih kami mahasiswa STKIP Subang yang tergabung dalam suatu organisasi internal kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Subang bergerak dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :</p>
<p>BAB I<br />
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN<br />
Pasal 1<br />
Nama</p>
<p>Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Subang, disingkat BEM STKIP Subang.</p>
<p>Pasal 2</p>
<p>Waktu dan Tempat Kedudukan</p>
<p>BEM STKIP Subang didirikan di Kampus STKIP Subang pada Tahun 1999 M.</p>
<p>BAB II</p>
<p>AZAS<br />
Pasal 3</p>
<p>BEM STKIP Subang berazaskan Pancasila.</p>
<p>BAB III</p>
<p>TUJUAN, USAHA DAN SIFAT</p>
<p>Pasal 4</p>
<p>Tujuan</p>
<p>Terbinanya mahasiswa akademis, profesional, religious dan bertanggungjawab.</p>
<p>Pasal 5<br />
Usaha</p>
<p>a)   Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya</p>
<p>b)   Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masyarakat.</p>
<p>c)   Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.</p>
<p>d)   Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.</p>
<p>Pasal 6</p>
<p>Sifat</p>
<p>BEM STKIP Subang bersifat kemitraan.</p>
<p>BAB IV</p>
<p>STATUS, FUNGSI, DAN PERAN</p>
<p>Pasal 7</p>
<p>Status</p>
<p>BEM STKIP Subang adalah organisasi mahasiswa</p>
<p>Pasal 8</p>
<p>Fungsi</p>
<p>BEM STKIP Subang berfungsi sebagai organisasi kader.</p>
<p>Pasal 9</p>
<p>Peran</p>
<p>BEM STKIP Subang berperan sebagai organisasi pendidikan dan sosial.</p>
<p>BAB V</p>
<p>KEANGGOTAAN<br />
Pasal 10</p>
<p>a)   Yang dapat menjadi anggota BEM adalah mahasiswa  STKIP yang terdaftar dalam database kampus STKIP Subang.</p>
<p>b)   Anggota HMI terdiri dari :</p>
<p>-          Anggota Biasa</p>
<p>-          Anggota Istimewa</p>
<p>-          Anggota Kehormatan</p>
<p>BAB VI</p>
<p>STRUKTUR ORGANISASI</p>
<p>Pasal 11</p>
<p>Kekuasaan</p>
<p>Kekuasaan dipegang oleh Pemilihan Umum (Pemilu).<br />
Pasal 12</p>
<p>Kepemimpinan</p>
<p>a)   Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Presiden BEM.</p>
<p>b) Untuk Membantu tugas Pengurus BEM, dibentuk Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Organisasi Internal kampus.</p>
<p>Pasal 13</p>
<p>Majelis Konsultasi</p>
<p>Ditingkat Pengurus BEM dibentuk KPU Kampus.</p>
<p>BAB VII</p>
<p>PERBENDAHARAAN<br />
Pasal 14</p>
<p>Harta benda BEM diperoleh dari:</p>
<p>a)   iuran dan dana anggota.</p>
<p>b)   Usaha-usaha yang sah dan halal.</p>
<p>BAB VIII</p>
<p>PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN</p>
<p>Pasal 15</p>
<p>Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Luar Biasa.</p>
<p>Pasal 16</p>
<p>Aturan Tambahan</p>
<p>Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar BEM.</p>
<p>Pasal 17</p>
<p>Pengesahan</p>
<p>Pengesahan Anggaran Dasar BEM ditetapkan pada Musyawarah di Subang, tanggal 5 September 2005  yang diperbaharui pada</p>
<p>Musyawarah Mahasiswa di Subang, tanggal 6 Februari 2006,</p>
<p>Musyawarah mahasiswa di Subang, tanggal 30 September 2007.</p>
<p>ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)</p>
<p>BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)</p>
<p>SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN</p>
<p>STKIP SUBANG</p>
<p>BAB I</p>
<p>KEANGGOTAAN</p>
<p>BAGIAN I</p>
<p>ANGGOTA</p>
<p>Pasal 1</p>
<p>Anggota Biasa</p>
<p>Adalah anggota yang terdaftar sebagai pengurus BEM</p>
<p>Pasal 2</p>
<p>Anggota Istimewa</p>
<p>Adalah orang yang berjasa kepada BEM yang ditetapkan oleh pengurus BEM.<br />
Pasal 3</p>
<p>Adalah orang yang telah tamat study di STKIP Subang (Alumni)</p>
<p>BAGIAN II</p>
<p>SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN<br />
Pasal 4</p>
<p>a)   Setiap mahasiswa STKIP Subang yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar/Rumah Tangga serta Pedoman-Pedoman Pokok lainnya kepada Pengurus BEM.</p>
<p>BAGIAN III</p>
<p>MASA KEANGGOTAAN<br />
Pasal 5</p>
<p>a)   Masa keanggotaan terhitung sejak dikeluarkanya Surat Keputusan menjadi Pengurus BEM dan berakhir dengan ketentuan Maksimum 2 (dua) tahun.</p>
<p>b)   Anggota yang habis masa keanggotaannya karena:</p>
<p>   1. Meninggal dunia<br />
   2. Atas permintaan sendiri<br />
   3. Diberhentikan atau dipecat</p>
<p>BAGIAN IV</p>
<p>HAK DAN KEWAJIBAN<br />
Pasal 6</p>
<p>Hak Anggota</p>
<p>a)   Anggota biasa mempunyai hak bicara</p>
<p>b)   Anggota biasa disamping mempunyai hak sebagaimana pada ayat (a), dapat mengikuti aktifitas organisasi, juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.</p>
<p>c)   Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis<br />
Pasal 7<br />
Kewajiban Anggota</p>
<p>a)   Membayar uang pangkal dan iuran anggota</p>
<p>b)   Menjaga nama baik organisasi</p>
<p>c)   Berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI</p>
<p>d)   Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat (a)</p>
<p>BAGIAN V</p>
<p>SANKSI<br />
Pasal 8<br />
Sanksi Organisasi terdiri dari Skorsing dan pemecatan</p>
<p>a)   Skorsing dikenakan pada anggota yang melanggar</p>
<p>b)   Pemecatan dikenakan pada anggota yang :</p>
<p>-                                          Menjadi pengurus parpol atau underbownya</p>
<p>-                                          Merusak nama baik BEM.</p>
<p>c)   Anggota yang diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu</p>
<p>d)   Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan/peraturan sendiri</p>
<p>BAB II</p>
<p>STRUKTUR ORGANISASI<br />
A. STRUKTUR KEKUASAAN</p>
<p>BAGIAN I</p>
<p>PEMILU</p>
<p>Pasal 9</p>
<p>Status</p>
<p>a)   Pemilu memegang kekuasaan tertinggi organisasi</p>
<p>b)   Pemilu diadakan 1 (satu) tahun sekali</p>
<p>c)   Dalam keadaan luar biasa, dapat diselenggarakan musyawarah luar biasa atas inisiatif sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah HMJ.</p>
<p>Pasal 10</p>
<p>Tata Tertib</p>
<p>a)   Peserta pemilu terdiri dari mahasiswa STKIP Subang.</p>
<p>b)   Anggota kehormatan merupakan peserta peninjau.</p>
<p>c)   Peserta pemilu mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara.</p>
<p>d)   Jumlah peserta pemilu ditetapkan dalam pleno KPU Kampus.</p>
<p>e)   KPU Kampus terdiri dari perwakilan HMJ dan Organisasi internal.<br />
B. STRUKTUR PIMPINAN</p>
<p>BAGIAN II<br />
BEM</p>
<p>Pasal 11</p>
<p>Status</p>
<p>a)   Pengurus BEM adalah Badan/Insatansi kepemimpinan tertinggi organisasi internal kampus.</p>
<p>b)   Masa jabatan Pengurus BEM adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus BEM demisioner.</p>
<p>Pasal 12</p>
<p>Personalia Pengurus BEM</p>
<p>a)   Formasi Pengurus BEM sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.</p>
<p>b)   Yang dapat menjadi Presiden BEM adalah anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus BEM, dengan kriteria sebagai berikut :</p>
<p>   1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.<br />
   2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.<br />
   3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.<br />
   4. Sehat secara jasmani maupun rohani.<br />
   5. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.<br />
   6. Pada saat dicalonkan sebagai Presiden BEM belum berusia 30 tahun.<br />
   7. Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.</p>
<p>c)   Personalia Pengurus BEM harus memenuhi kriteria sebagai berikut</p>
<p>   1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.<br />
   2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.<br />
   3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.<br />
   4. Pernah menjadi Pengurus HMJ dan organisasi internal kampus STKIP Subang.<br />
   5. Tidak menjadi personalia Pengurus BEM untuk periode ketiga kalinya.<br />
   6. Sehat jasmani dan rohani.<br />
   7. Berusia maksimal 30 tahun.</p>
<p>d)   Apabila Presiden BEM tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Presiden BEM oleh Musyawarah Luar Biasa.</p>
<p>Pasal 13</p>
<p>Tugas dan Wewenang</p>
<p>a)   Melaksanakan hasil-hasil ketetapan pemilu.</p>
<p>b)   Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan Organisasi kepada pengurus BEM.</p>
<p>c)   Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan selama periode berlangsung.</p>
<p>d)   Menyelenggarakan pemilu pada akhir periode.</p>
<p>e)   Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Pleno KPU Kampus.</p>
<p>f)    Mengesahkan Pengurus HMJ dan Organisasi Internal Kampus..</p>
<p>g)   Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.</p>
<p>BAGIAN III</p>
<p>HMJ DAN ORGANISASI INTERNAL</p>
<p>Pasal 14<br />
Status</p>
<p>a)   Pengurus HMJ dan Organisasi Internal kampus merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di kampus STKIP Subang.</p>
<p>b)   Masa jabatan Pengurus selama 1 tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatn dari pengurus demisioner.</p>
<p>Pasal 15</p>
<p>Personalia Pengurus HMJ dan Organisasi Internal</p>
<p>a)   Formasi Pengurus HMJ dan Organisasi Internal kampus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum,, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara Umum</p>
<p>b)   Yang dapat menjadi Ketua Umum HMJ dan organisasi internal kampus adalah anggota biasa yang pernah menjadi dengan kriteria sebagai berikut :</p>
<p>   1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.<br />
   2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.<br />
   3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.<br />
   4. Sehat secara jasmani maupun rohani.<br />
   5. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.<br />
   6. Pada saat dicalonkan sebagai Ketua belum berusia 30 tahun.<br />
   7. Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.</p>
<p>c)   Personalia PengurusHMj dan Organisasi internal kampus harus memenuhi kriteria sebagai berikut</p>
<p>   1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.<br />
   2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.<br />
   3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.<br />
   4. Sehat jasmani dan rohani.<br />
   5. Berusia maksimal 30 tahun.</p>
<p>d)   Apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugas/non aktif maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua oleh musyawarah mahasiswa jurusan yang terkait.</p>
<p>C. MAJELIS KONSULTASI</p>
<p>BAGIAN IV</p>
<p>KOMISI PEMILIHAN UMUM KAMPUS (KPUK)</p>
<p>Pasal 16</p>
<p>Status, Keanggotaan dan Masa Jabatan</p>
<p>a)   KPUK adalah penyelenggara pemilu sekaligus majelis konsultasi mahasiswa.</p>
<p>b)   KPUK adalah anggota yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi, dan dapat dipilih kembali maksimal 2(dua) kali untuk dua periode kepengurusan.</p>
<p>c)   Anggota KPUK terdiri dari 15 orang yang ditetapkan pada Musyawarah BEM, HMJ dan Organisasi Internal Kampus</p>
<p>d)   Masa jabatan KPUK berakhir sampai terbentuk KPUK baru.</p>
<p>PASAL 17</p>
<p>Tugas KPUK</p>
<p>a)   Melaksanaan Pemilu Presiden BEM.</p>
<p>b)   Memberikan usul-usul kepada pengurus BEM untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan-ketetapan pemilu baik diminta atau tidak diminta.</p>
<p>c)   Menyiapkan materi pemilu.</p>
<p>d)   Memberikan laporan hasil pemilu presiden BEM kepada lembaga STKIP Subang.<br />
D. ALUMNI STKIP SUBANG<br />
Pasal 18</p>
<p>a)   Alumni adalah anggota kehormatan BEM.</p>
<p>b)   BEM dan Alumni memiliki hubungan historis, aspiratif dan bersifat kekeluargaan.<br />
E. KEUANGAN<br />
Pasal 19</p>
<p>a)   Besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus BEM.</p>
<p>BAB III</p>
<p>LAMBANG<br />
Pasal 20</p>
<p>Lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya diatur dan ditetapkan oleh Pleno BEM dan mengenai penjelasan lambang dan atribut lainya diartikan secara umum yaitu suatu sifat dan bentuk dari kemitraan mahasiswa terhadap lembaga dan sebagai mitra yang harus menjadi obor dalam dunia pendidikan.</p>
<p>Lambang :</p>
<p>bem</p>
<p>BAB IV</p>
<p>PERUBAHAN AD/ART<br />
Pasal 21</p>
<p>a)   Perubahan AD/ART hanya dilakukan oleh Musyawarah Luar biasa.</p>
<p>b)   Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada  BEM selambat-lambatnya sebulan sebelum pemilu.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Caleg Ksatria Pecundang 2009 oleh mengs</title>
		<link>http://mangaper.wordpress.com/2009/05/27/caleg-ksatria-pecundang-2009/#comment-39</link>
		<dc:creator>mengs</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2009 09:24:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://mangaper.wordpress.com/2009/05/27/caleg-ksatria-pecundang-2009/#comment-39</guid>
		<description>bener mang aper banyak mereka yang duduk tanpa dasar kemampuan, mungkin itu akibat salah satu kelemahan dari sistem demokrasi, yaitu semua orang berharga sama SATU SUARA tak peduli itu seorang ulama ataupun pendusta.  80% masyarakat tak mengerti birokrasi dan ironisnya 10% persen yang mengerti malah jadi penjahat demokrasi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bener mang aper banyak mereka yang duduk tanpa dasar kemampuan, mungkin itu akibat salah satu kelemahan dari sistem demokrasi, yaitu semua orang berharga sama SATU SUARA tak peduli itu seorang ulama ataupun pendusta.  80% masyarakat tak mengerti birokrasi dan ironisnya 10% persen yang mengerti malah jadi penjahat demokrasi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Sekolah! oleh jualbelionlinebusinesinternet.blogspot.com</title>
		<link>http://mangaper.wordpress.com/2009/05/11/sekolah/#comment-36</link>
		<dc:creator>jualbelionlinebusinesinternet.blogspot.com</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2009 07:57:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://mangaper.wordpress.com/?p=104#comment-36</guid>
		<description>betul sekali mang aper saya setuju dengan itu</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>betul sekali mang aper saya setuju dengan itu</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Perdi oleh Fadhilatul Muharram</title>
		<link>http://mangaper.wordpress.com/perdi/#comment-35</link>
		<dc:creator>Fadhilatul Muharram</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2009 04:41:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://mangaper.wordpress.com/?page_id=38#comment-35</guid>
		<description>salam kenal........</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam kenal&#8230;&#8230;..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BEM STKIP SUBANG oleh patawari</title>
		<link>http://mangaper.wordpress.com/2008/05/07/anggaran-dasar-ad-dan-anggaran-rumah-tangga-art-bem-stkip-subang/#comment-34</link>
		<dc:creator>patawari</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2009 14:03:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://mangaper.wordpress.com/?p=25#comment-34</guid>
		<description>BISA MINTA TOLOG YAH,,, 
BUKAN JADI RELAWAN DI SITU GINTUNG APALAGI DI GAZA
TAPI,,,,
 DIKIRIMKAN 
 CONTOH STRUKTUR ORGANISASI bemNYA 
KE EMAIL:
patawari.akademis@yahoo.com</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>BISA MINTA TOLOG YAH,,,<br />
BUKAN JADI RELAWAN DI SITU GINTUNG APALAGI DI GAZA<br />
TAPI,,,,<br />
 DIKIRIMKAN<br />
 CONTOH STRUKTUR ORGANISASI bemNYA<br />
KE EMAIL:<br />
<a href="mailto:patawari.akademis@yahoo.com">patawari.akademis@yahoo.com</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Kontemplasi 3 oleh Steaven ( Suhe )</title>
		<link>http://mangaper.wordpress.com/2009/03/24/kontemplasi-3/#comment-33</link>
		<dc:creator>Steaven ( Suhe )</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2009 11:57:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://mangaper.wordpress.com/?p=84#comment-33</guid>
		<description>Pencarian Tuhan......sungguh suatu kajian yang menarik bagi saya, bagaimana tidak? sekarang ini kebanyakan orang (yg saya bidik adalah anak muda) mengenal Tuhan atas dasar warisan dari orang tuanya. Sebenarnya sah2 saja tentang istilah mewarisi keyakinan ini, tp apa tidak lebih baik jika mereka mengkaji lebih jauh tentang Tuhan (yang saya maksud mengenal lebih dekat). Karena menurut logika saya jika kita bs lebh dekat dengan Tuhan apalagi jika kita bisa merasa setiat hari kita selalu berdampingan dengan Tuhan tanpa sedikit pun sesuatu yang menghalanginya maka niscaya segala perbuatan kita akan sejalan dengan firman-Nya. Sebagai contoh kecil adalah kedekatan saya dengan teman saya yang mempercayakan usahanya untuk saya kelola, jika saya tidak memiliki &#039;kedekatan&#039; yang spesial gak pake telor hahaha rehat dulu plend tegang leher miki mulu neh. maka saya bisa saja memalsukan pendapatan usahanya, namun karena kami memiliki &#039;kedekatan&#039; itu maka saya sebisa mungkin menjaga amanah yang dia berikan pada saya, kurang lebih seperti itu perumpamaanya. ya maap kalo pemikiran saya cètèk, saya kan wong ndeso wekwekwek tos ah, wassalamualaikum.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pencarian Tuhan&#8230;&#8230;sungguh suatu kajian yang menarik bagi saya, bagaimana tidak? sekarang ini kebanyakan orang (yg saya bidik adalah anak muda) mengenal Tuhan atas dasar warisan dari orang tuanya. Sebenarnya sah2 saja tentang istilah mewarisi keyakinan ini, tp apa tidak lebih baik jika mereka mengkaji lebih jauh tentang Tuhan (yang saya maksud mengenal lebih dekat). Karena menurut logika saya jika kita bs lebh dekat dengan Tuhan apalagi jika kita bisa merasa setiat hari kita selalu berdampingan dengan Tuhan tanpa sedikit pun sesuatu yang menghalanginya maka niscaya segala perbuatan kita akan sejalan dengan firman-Nya. Sebagai contoh kecil adalah kedekatan saya dengan teman saya yang mempercayakan usahanya untuk saya kelola, jika saya tidak memiliki &#8216;kedekatan&#8217; yang spesial gak pake telor hahaha rehat dulu plend tegang leher miki mulu neh. maka saya bisa saja memalsukan pendapatan usahanya, namun karena kami memiliki &#8216;kedekatan&#8217; itu maka saya sebisa mungkin menjaga amanah yang dia berikan pada saya, kurang lebih seperti itu perumpamaanya. ya maap kalo pemikiran saya cètèk, saya kan wong ndeso wekwekwek tos ah, wassalamualaikum.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Ghaida&#8217; Irbah Nugraha oleh Steaven ( Suhe )</title>
		<link>http://mangaper.wordpress.com/2009/03/24/ghaida-irbah-nugraha/#comment-32</link>
		<dc:creator>Steaven ( Suhe )</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2009 11:21:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://mangaper.wordpress.com/?p=88#comment-32</guid>
		<description>hehehe, jd kumentor pertama yeuh. Tah kitu hartina mah mang, urang oge ngadu&#039;akeun kanggo Ghaida mugi janten putri nu cageur, bageur tur pinter. Nyuhunkeun du&#039;a oge ti mang aper sareng eka mugi abdi enggal kenging jodo nya? hehehe, wassalamualaikum.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>hehehe, jd kumentor pertama yeuh. Tah kitu hartina mah mang, urang oge ngadu&#8217;akeun kanggo Ghaida mugi janten putri nu cageur, bageur tur pinter. Nyuhunkeun du&#8217;a oge ti mang aper sareng eka mugi abdi enggal kenging jodo nya? hehehe, wassalamualaikum.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Israel jahat,&#8230;!!! oleh mangaper</title>
		<link>http://mangaper.wordpress.com/2009/01/13/israel-jahat/#comment-31</link>
		<dc:creator>mangaper</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2009 08:29:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://mangaper.wordpress.com/?p=74#comment-31</guid>
		<description>menurut saya meja makan dan tempat tidur adalah tempat yang asyik untuk berkontemplasi, dan itu sah...yang paling mengerikan bagi saya adalah ketika ada suatu bagian umat manusia yang menghalalkan bahkan membatu tindakan kaum israel + amerika itu seperti pemerintahan arab dan mesir...kita yang hanya bisa mengutuk di tempat asyik itu tidak lebih hina dari pada mereka yang memasok bahan bakar bahkan memberikan tempat persinggahan kapal tempur untuk menyerang negara-negara muslim sperti palestina, irak afganistan dll.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>menurut saya meja makan dan tempat tidur adalah tempat yang asyik untuk berkontemplasi, dan itu sah&#8230;yang paling mengerikan bagi saya adalah ketika ada suatu bagian umat manusia yang menghalalkan bahkan membatu tindakan kaum israel + amerika itu seperti pemerintahan arab dan mesir&#8230;kita yang hanya bisa mengutuk di tempat asyik itu tidak lebih hina dari pada mereka yang memasok bahan bakar bahkan memberikan tempat persinggahan kapal tempur untuk menyerang negara-negara muslim sperti palestina, irak afganistan dll.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Israel jahat,&#8230;!!! oleh meng`s</title>
		<link>http://mangaper.wordpress.com/2009/01/13/israel-jahat/#comment-30</link>
		<dc:creator>meng`s</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Mar 2009 02:42:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://mangaper.wordpress.com/?p=74#comment-30</guid>
		<description>punten we mang aper tapi kebanyakan orang di muka bumi ni mengutuk isral di tempat tidur atau di meja makan begitu dan hanya begitu semoga urang mah bisa jadi lebih dari itu .hatur nuhun eh mang aper url nu itu mah salah heureuy we mang aper</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>punten we mang aper tapi kebanyakan orang di muka bumi ni mengutuk isral di tempat tidur atau di meja makan begitu dan hanya begitu semoga urang mah bisa jadi lebih dari itu .hatur nuhun eh mang aper url nu itu mah salah heureuy we mang aper</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Eka oleh Atep Fifit</title>
		<link>http://mangaper.wordpress.com/about/#comment-29</link>
		<dc:creator>Atep Fifit</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2009 04:31:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">#comment-29</guid>
		<description>Wilujeng Mudh2n jntn putir nu soleh...................</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wilujeng Mudh2n jntn putir nu soleh&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
