jump to navigation

ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BEM STKIP SUBANG Mei 7, 2008

Posted by Nugraha Perdi in Organisasi.
Tags: ,
trackback

ANGGARAN DASAR

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

STKIP SUBANG

BISSMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

MUKADIMAH

Sesungguhnya Tuhan telah mewahyukan ajaran yang haq sebagai pertanda ke-Maha Adil-anNya untuk mengatur sekaligus menunjukan arah yang benar kepada umat manusia agar senatiasa berjalan sesuai dengan fitrahnya yang hanif demi terwujudnya kebahagiaan hidup didunia dan diakhirat.

Atas berkat Kasih Tuhan Yang Maha Pemurah, STKIP Subang telah berhasil mempertahankan existensinya sebagai wadah yang bergelut dalam bidang pendidikan, maka sudah sepantasnya bagi seluruh civitas akademika STKIP Subang mendukung dan mengisi wadah tersebut demi terciptanya masyarakat yang cerdas, adil dan makmur.

Sebagai bagian dari civitas akademika STKIP Subang, maka mahasiswa sebagai generasi muda yang terdidik dan terstruktur dalam organisasi internal kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Subangmemiliki kewajiban dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita kampus secara ideal, dengan menjalin tali persaudaraan yang erat dalam masyarakat kampus STKIP Subang.

BEM STKIP Subang sebagai wadah dari generasi muda terdidik yang sadar akan hak dan kewajibannyasebagai organisasi internal kampus berusaha memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai kebenaran demi terwujudnya masyarakat kampus yang cerdas, adil dan makmur.

Demi terwujudnya cita-cita tersebut, maka diperlukan usaha-usaha secara teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan. Atas nama Tuhan Yang Maha Pengasih kami mahasiswa STKIP Subang yang tergabung dalam suatu organisasi internal kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Subang bergerak dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Subang, disingkat BEM STKIP Subang.

Pasal 2

Waktu dan Tempat Kedudukan

BEM STKIP Subang didirikan di Kampus STKIP Subang pada Tahun 1999 M.

BAB II

AZAS

Pasal 3

BEM STKIP Subang berazaskan Pancasila.

BAB III

TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 4

Tujuan

Terbinanya mahasiswa akademis, profesional, religious dan bertanggungjawab.

Pasal 5

Usaha

a)   Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya

b)   Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masyarakat.

c)   Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.

d)   Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.

Pasal 6

Sifat

BEM STKIP Subang bersifat kemitraan.

BAB IV

STATUS, FUNGSI, DAN PERAN

Pasal 7

Status

BEM STKIP Subang adalah organisasi mahasiswa

Pasal 8

Fungsi

BEM STKIP Subang berfungsi sebagai organisasi kader.

Pasal 9

Peran

BEM STKIP Subang berperan sebagai organisasi pendidikan dan sosial.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 10

a)   Yang dapat menjadi anggota BEM adalah mahasiswa  STKIP yang terdaftar dalam database kampus STKIP Subang.

b)   Anggota HMI terdiri dari :

-          Anggota Biasa

-          Anggota Istimewa

-          Anggota Kehormatan

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11

Kekuasaan

Kekuasaan dipegang oleh Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal 12

Kepemimpinan

a)   Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Presiden BEM.

b) Untuk Membantu tugas Pengurus BEM, dibentuk Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Organisasi Internal kampus.

Pasal 13

Majelis Konsultasi

Ditingkat Pengurus BEM dibentuk KPU Kampus.

BAB VII

PERBENDAHARAAN

Pasal 14

Harta benda BEM diperoleh dari:

a)   iuran dan dana anggota.

b)   Usaha-usaha yang sah dan halal.

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Luar Biasa.

Pasal 16

Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar BEM.

Pasal 17

Pengesahan

Pengesahan Anggaran Dasar BEM ditetapkan pada Musyawarah di Subang, tanggal 5 September 2005  yang diperbaharui pada

Musyawarah Mahasiswa di Subang, tanggal 6 Februari 2006,

Musyawarah mahasiswa di Subang, tanggal 30 September 2007.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

STKIP SUBANG

BAB I

KEANGGOTAAN

BAGIAN I

ANGGOTA

Pasal 1

Anggota Biasa

Adalah anggota yang terdaftar sebagai pengurus BEM

Pasal 2

Anggota Istimewa

Adalah orang yang berjasa kepada BEM yang ditetapkan oleh pengurus BEM.

Pasal 3

Adalah orang yang telah tamat study di STKIP Subang (Alumni)

BAGIAN II

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 4

a)   Setiap mahasiswa STKIP Subang yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar/Rumah Tangga serta Pedoman-Pedoman Pokok lainnya kepada Pengurus BEM.

BAGIAN III

MASA KEANGGOTAAN

Pasal 5

a)   Masa keanggotaan terhitung sejak dikeluarkanya Surat Keputusan menjadi Pengurus BEM dan berakhir dengan ketentuan Maksimum 2 (dua) tahun.

b)   Anggota yang habis masa keanggotaannya karena:

  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Diberhentikan atau dipecat

BAGIAN IV

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 6

Hak Anggota

a)   Anggota biasa mempunyai hak bicara

b)   Anggota biasa disamping mempunyai hak sebagaimana pada ayat (a), dapat mengikuti aktifitas organisasi, juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.

c)   Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis

Pasal 7

Kewajiban Anggota

a)   Membayar uang pangkal dan iuran anggota

b)   Menjaga nama baik organisasi

c)   Berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI

d)   Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat (a)

BAGIAN V

SANKSI

Pasal 8

Sanksi Organisasi terdiri dari Skorsing dan pemecatan

a)   Skorsing dikenakan pada anggota yang melanggar

b)   Pemecatan dikenakan pada anggota yang :

-                                          Menjadi pengurus parpol atau underbownya

-                                          Merusak nama baik BEM.

c)   Anggota yang diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu

d)   Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan/peraturan sendiri

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI

A. STRUKTUR KEKUASAAN

BAGIAN I

PEMILU

Pasal 9

Status

a)   Pemilu memegang kekuasaan tertinggi organisasi

b)   Pemilu diadakan 1 (satu) tahun sekali

c)   Dalam keadaan luar biasa, dapat diselenggarakan musyawarah luar biasa atas inisiatif sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah HMJ.

Pasal 10

Tata Tertib

a)   Peserta pemilu terdiri dari mahasiswa STKIP Subang.

b)   Anggota kehormatan merupakan peserta peninjau.

c)   Peserta pemilu mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara.

d)   Jumlah peserta pemilu ditetapkan dalam pleno KPU Kampus.

e)   KPU Kampus terdiri dari perwakilan HMJ dan Organisasi internal.

B. STRUKTUR PIMPINAN

BAGIAN II

BEM

Pasal 11

Status

a)   Pengurus BEM adalah Badan/Insatansi kepemimpinan tertinggi organisasi internal kampus.

b)   Masa jabatan Pengurus BEM adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus BEM demisioner.

Pasal 12

Personalia Pengurus BEM

a)   Formasi Pengurus BEM sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.

b)   Yang dapat menjadi Presiden BEM adalah anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus BEM, dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.
  2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
  3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
  4. Sehat secara jasmani maupun rohani.
  5. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
  6. Pada saat dicalonkan sebagai Presiden BEM belum berusia 30 tahun.
  7. Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.

c)   Personalia Pengurus BEM harus memenuhi kriteria sebagai berikut

  1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.
  2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
  3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
  4. Pernah menjadi Pengurus HMJ dan organisasi internal kampus STKIP Subang.
  5. Tidak menjadi personalia Pengurus BEM untuk periode ketiga kalinya.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Berusia maksimal 30 tahun.

d)   Apabila Presiden BEM tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Presiden BEM oleh Musyawarah Luar Biasa.

Pasal 13

Tugas dan Wewenang

a)   Melaksanakan hasil-hasil ketetapan pemilu.

b)   Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan Organisasi kepada pengurus BEM.

c)   Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan selama periode berlangsung.

d)   Menyelenggarakan pemilu pada akhir periode.

e)   Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Pleno KPU Kampus.

f)    Mengesahkan Pengurus HMJ dan Organisasi Internal Kampus..

g)   Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.

BAGIAN III

HMJ DAN ORGANISASI INTERNAL

Pasal 14

Status

a)   Pengurus HMJ dan Organisasi Internal kampus merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di kampus STKIP Subang.

b)   Masa jabatan Pengurus selama 1 tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatn dari pengurus demisioner.

Pasal 15

Personalia Pengurus HMJ dan Organisasi Internal

a)   Formasi Pengurus HMJ dan Organisasi Internal kampus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum,, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara Umum

b)   Yang dapat menjadi Ketua Umum HMJ dan organisasi internal kampus adalah anggota biasa yang pernah menjadi dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.
  2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
  3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
  4. Sehat secara jasmani maupun rohani.
  5. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
  6. Pada saat dicalonkan sebagai Ketua belum berusia 30 tahun.
  7. Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.

c)   Personalia PengurusHMj dan Organisasi internal kampus harus memenuhi kriteria sebagai berikut

  1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.
  2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
  3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Berusia maksimal 30 tahun.

d)   Apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugas/non aktif maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua oleh musyawarah mahasiswa jurusan yang terkait.

C. MAJELIS KONSULTASI

BAGIAN IV

KOMISI PEMILIHAN UMUM KAMPUS (KPUK)

Pasal 16

Status, Keanggotaan dan Masa Jabatan

a)   KPUK adalah penyelenggara pemilu sekaligus majelis konsultasi mahasiswa.

b)   KPUK adalah anggota yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi, dan dapat dipilih kembali maksimal 2(dua) kali untuk dua periode kepengurusan.

c)   Anggota KPUK terdiri dari 15 orang yang ditetapkan pada Musyawarah BEM, HMJ dan Organisasi Internal Kampus

d)   Masa jabatan KPUK berakhir sampai terbentuk KPUK baru.

PASAL 17

Tugas KPUK

a)   Melaksanaan Pemilu Presiden BEM.

b)   Memberikan usul-usul kepada pengurus BEM untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan-ketetapan pemilu baik diminta atau tidak diminta.

c)   Menyiapkan materi pemilu.

d)   Memberikan laporan hasil pemilu presiden BEM kepada lembaga STKIP Subang.

D. ALUMNI STKIP SUBANG

Pasal 18

a)   Alumni adalah anggota kehormatan BEM.

b)   BEM dan Alumni memiliki hubungan historis, aspiratif dan bersifat kekeluargaan.

E. KEUANGAN

Pasal 19

a)   Besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus BEM.

BAB III

LAMBANG

Pasal 20

Lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya diatur dan ditetapkan oleh Pleno BEM dan mengenai penjelasan lambang dan atribut lainya diartikan secara umum yaitu suatu sifat dan bentuk dari kemitraan mahasiswa terhadap lembaga dan sebagai mitra yang harus menjadi obor dalam dunia pendidikan.

Lambang :

bem

BAB IV

PERUBAHAN AD/ART

Pasal 21

a)   Perubahan AD/ART hanya dilakukan oleh Musyawarah Luar biasa.

b)   Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada  BEM selambat-lambatnya sebulan sebelum pemilu.

Komentar»

1. Tedi - September 2, 2008

Ada hubungan ga sih ma STKIP Purwakarta ? Karena say yang insyaallah mau daftar ke sana. Mohon Bantuannya tentang data-data yang bisa dijadikan sebagai referensi bagi saya! Dan apakah STKIP merupakan kuliah jarak jauh dari STKIP Subhang ?

2. Adriansah - November 17, 2008

Assalamualaikum,
Salam kenal sebelumnya, kami di STKIP Purwakarta sekarang masih menginduk ke STKIP Subang dan kami ingin sekali mengadakan kunjungan silaturahmi ke Subang berhubung sekarang kami sedang merencanakan untuk membuat suatu himpunan supaya kami ada kegiatan di Kampus STKIP Purwakarta, kami memohon bantuan kepada semua anggota BEM di STKIP Subang partisipasinya supaya kegiatan yang kami buat dapat berjalan dengan lancar, dan kepada seksi/divisi keagamaan kami memohon bantuan dan kesediaannya untuk membantu dan mengirimakan AD/ADRT pembentukan LDK (Lembaga Dakwah Kampus) karena kami berencana untuk membuat LDK di STKIP Purwakarta karena kami merupakan pendiri pertama dalam kegiatan ini. Mudah-mudahan setelah berdiri LDK di Kampus STKIP Purwakarta kami dapat bersilaturahmi kepada LDK yang di Kampus STKIP Subang Amin. Terima kasih sebelumnya atas partisipasi dan kerjasamanya. Wassalamualaikum…………….

3. Mr.x - Februari 5, 2009

Apa pungsinya BEM STKIP SUBANG,prasaan gk da perubahan secra sikis or nonsikis.dan apa jg manfa’at nya bg mahasiswa yg lain.gak ngaruh dngn ad’y BEM d STKIP SUBANG.

mangaper - Februari 10, 2009

BEM STKIP merupkan salat satu wadah internal kampus yang berfungsi sebagai organisasi kader. maka, diwadah ini terdiri dari orang-orang (kader) organik yang mampu hidup dan berjuang secara individu dan bukan hanya untuk individunya sendiri tetapi juga sebagai pengontrol sosial (agen social of control). Nah, salahsatu wilayah juangnya adalah “kampus” yang nota bene sebagai sistem sosial. Selanjutnya, masalah ngaruh ataupun tidak itu ada DUA argumentasi yang akan saya ungkapkan:
1. Perjuangan butuh proses; BEM STKIP bisa dibilang baru lahir. wadah ini didirikan secara legal pada tahun 2006. hal ini butuh pemikiran bijak; jika dianalogikan sebagai makhluk hidup, wadah Bem ini masih balita, sehingga masih butuh masukan-masukan. Perubahan secara baik baik sikis atau non sikis akan terjadi jika internal wadah itu baik, artinya dengan usia BEM yang masih balita itu masih sibuk dengan membenahi internal wadahnya sehingga diharapkan BEM STKIP ini bisa memberikan perubahan yang anda sebutkan tadi, dan tentunya Perubahan sikis dan nonsikisnya itu berubah kearaha yang baik bukan tidak baik. dan,
2. Argumentasi saya yang kedua : Saya tidak Tahu apakah anda cuma numpang kuliah untuk karier anda?, atau apakah anda sendiri yang tidak peka terhadap organisasi?, atau anda sendiri yang tidak peka terhadap masalah sosial (sistem kampus anda)?. atau apakah anda sendiri yang terlalu Hedonis; abis kuliah, pulang, main, nonton, makan, bobo, bangun lalu boker?. Jika itu masalahnya, saya cuma punya kesimpulan; Jauhilah Wadah BEM STKIP karena ia tidak butuh typical seperti tersebut diatas. Manusia bisa dianggap sebagai manusia jika bisa hidup bergandengan dengan orang lain. Amin.

4. ANDI ARISMAN - Maret 6, 2009

mohon maaf sebelumnya…
kang minta logo STKIP SUBANG dong……
ini sama andi anak STKIP SUBANG kampus banjar
trima kasih…..

5. patawari - April 3, 2009

BISA MINTA TOLOG YAH,,,
BUKAN JADI RELAWAN DI SITU GINTUNG APALAGI DI GAZA
TAPI,,,,
DIKIRIMKAN
CONTOH STRUKTUR ORGANISASI bemNYA
KE EMAIL:
patawari.akademis@yahoo.com

6. aliaman - September 6, 2009

UsahaANGGARAN DASAR

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

STKIP SUBANG

BISSMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

MUKADIMAH

Sesungguhnya Tuhan telah mewahyukan ajaran yang haq sebagai pertanda ke-Maha Adil-anNya untuk mengatur sekaligus menunjukan arah yang benar kepada umat manusia agar senatiasa berjalan sesuai dengan fitrahnya yang hanif demi terwujudnya kebahagiaan hidup didunia dan diakhirat.

Atas berkat Kasih Tuhan Yang Maha Pemurah, STKIP Subang telah berhasil mempertahankan existensinya sebagai wadah yang bergelut dalam bidang pendidikan, maka sudah sepantasnya bagi seluruh civitas akademika STKIP Subang mendukung dan mengisi wadah tersebut demi terciptanya masyarakat yang cerdas, adil dan makmur.

Sebagai bagian dari civitas akademika STKIP Subang, maka mahasiswa sebagai generasi muda yang terdidik dan terstruktur dalam organisasi internal kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Subangmemiliki kewajiban dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita kampus secara ideal, dengan menjalin tali persaudaraan yang erat dalam masyarakat kampus STKIP Subang.

BEM STKIP Subang sebagai wadah dari generasi muda terdidik yang sadar akan hak dan kewajibannyasebagai organisasi internal kampus berusaha memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai kebenaran demi terwujudnya masyarakat kampus yang cerdas, adil dan makmur.

Demi terwujudnya cita-cita tersebut, maka diperlukan usaha-usaha secara teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan. Atas nama Tuhan Yang Maha Pengasih kami mahasiswa STKIP Subang yang tergabung dalam suatu organisasi internal kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Subang bergerak dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Subang, disingkat BEM STKIP Subang.

Pasal 2

Waktu dan Tempat Kedudukan

BEM STKIP Subang didirikan di Kampus STKIP Subang pada Tahun 1999 M.

BAB II

AZAS
Pasal 3

BEM STKIP Subang berazaskan Pancasila.

BAB III

TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 4

Tujuan

Terbinanya mahasiswa akademis, profesional, religious dan bertanggungjawab.

Pasal 5
Usaha

a) Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya

b) Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masyarakat.

c) Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.

d) Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.

Pasal 6

Sifat

BEM STKIP Subang bersifat kemitraan.

BAB IV

STATUS, FUNGSI, DAN PERAN

Pasal 7

Status

BEM STKIP Subang adalah organisasi mahasiswa

Pasal 8

Fungsi

BEM STKIP Subang berfungsi sebagai organisasi kader.

Pasal 9

Peran

BEM STKIP Subang berperan sebagai organisasi pendidikan dan sosial.

BAB V

KEANGGOTAAN
Pasal 10

a) Yang dapat menjadi anggota BEM adalah mahasiswa STKIP yang terdaftar dalam database kampus STKIP Subang.

b) Anggota HMI terdiri dari :

- Anggota Biasa

- Anggota Istimewa

- Anggota Kehormatan

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11

Kekuasaan

Kekuasaan dipegang oleh Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal 12

Kepemimpinan

a) Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Presiden BEM.

b) Untuk Membantu tugas Pengurus BEM, dibentuk Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Organisasi Internal kampus.

Pasal 13

Majelis Konsultasi

Ditingkat Pengurus BEM dibentuk KPU Kampus.

BAB VII

PERBENDAHARAAN
Pasal 14

Harta benda BEM diperoleh dari:

a) iuran dan dana anggota.

b) Usaha-usaha yang sah dan halal.

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Luar Biasa.

Pasal 16

Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar BEM.

Pasal 17

Pengesahan

Pengesahan Anggaran Dasar BEM ditetapkan pada Musyawarah di Subang, tanggal 5 September 2005 yang diperbaharui pada

Musyawarah Mahasiswa di Subang, tanggal 6 Februari 2006,

Musyawarah mahasiswa di Subang, tanggal 30 September 2007.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

STKIP SUBANG

BAB I

KEANGGOTAAN

BAGIAN I

ANGGOTA

Pasal 1

Anggota Biasa

Adalah anggota yang terdaftar sebagai pengurus BEM

Pasal 2

Anggota Istimewa

Adalah orang yang berjasa kepada BEM yang ditetapkan oleh pengurus BEM.
Pasal 3

Adalah orang yang telah tamat study di STKIP Subang (Alumni)

BAGIAN II

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4

a) Setiap mahasiswa STKIP Subang yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar/Rumah Tangga serta Pedoman-Pedoman Pokok lainnya kepada Pengurus BEM.

BAGIAN III

MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5

a) Masa keanggotaan terhitung sejak dikeluarkanya Surat Keputusan menjadi Pengurus BEM dan berakhir dengan ketentuan Maksimum 2 (dua) tahun.

b) Anggota yang habis masa keanggotaannya karena:

1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan atau dipecat

BAGIAN IV

HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6

Hak Anggota

a) Anggota biasa mempunyai hak bicara

b) Anggota biasa disamping mempunyai hak sebagaimana pada ayat (a), dapat mengikuti aktifitas organisasi, juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.

c) Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis
Pasal 7
Kewajiban Anggota

a) Membayar uang pangkal dan iuran anggota

b) Menjaga nama baik organisasi

c) Berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI

d) Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat (a)

BAGIAN V

SANKSI
Pasal 8
Sanksi Organisasi terdiri dari Skorsing dan pemecatan

a) Skorsing dikenakan pada anggota yang melanggar

b) Pemecatan dikenakan pada anggota yang :

- Menjadi pengurus parpol atau underbownya

- Merusak nama baik BEM.

c) Anggota yang diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu

d) Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan/peraturan sendiri

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI
A. STRUKTUR KEKUASAAN

BAGIAN I

PEMILU

Pasal 9

Status

a) Pemilu memegang kekuasaan tertinggi organisasi

b) Pemilu diadakan 1 (satu) tahun sekali

c) Dalam keadaan luar biasa, dapat diselenggarakan musyawarah luar biasa atas inisiatif sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah HMJ.

Pasal 10

Tata Tertib

a) Peserta pemilu terdiri dari mahasiswa STKIP Subang.

b) Anggota kehormatan merupakan peserta peninjau.

c) Peserta pemilu mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara.

d) Jumlah peserta pemilu ditetapkan dalam pleno KPU Kampus.

e) KPU Kampus terdiri dari perwakilan HMJ dan Organisasi internal.
B. STRUKTUR PIMPINAN

BAGIAN II
BEM

Pasal 11

Status

a) Pengurus BEM adalah Badan/Insatansi kepemimpinan tertinggi organisasi internal kampus.

b) Masa jabatan Pengurus BEM adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus BEM demisioner.

Pasal 12

Personalia Pengurus BEM

a) Formasi Pengurus BEM sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.

b) Yang dapat menjadi Presiden BEM adalah anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus BEM, dengan kriteria sebagai berikut :

1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.
2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4. Sehat secara jasmani maupun rohani.
5. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
6. Pada saat dicalonkan sebagai Presiden BEM belum berusia 30 tahun.
7. Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.

c) Personalia Pengurus BEM harus memenuhi kriteria sebagai berikut

1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.
2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4. Pernah menjadi Pengurus HMJ dan organisasi internal kampus STKIP Subang.
5. Tidak menjadi personalia Pengurus BEM untuk periode ketiga kalinya.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Berusia maksimal 30 tahun.

d) Apabila Presiden BEM tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Presiden BEM oleh Musyawarah Luar Biasa.

Pasal 13

Tugas dan Wewenang

a) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan pemilu.

b) Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan Organisasi kepada pengurus BEM.

c) Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan selama periode berlangsung.

d) Menyelenggarakan pemilu pada akhir periode.

e) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Pleno KPU Kampus.

f) Mengesahkan Pengurus HMJ dan Organisasi Internal Kampus..

g) Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.

BAGIAN III

HMJ DAN ORGANISASI INTERNAL

Pasal 14
Status

a) Pengurus HMJ dan Organisasi Internal kampus merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di kampus STKIP Subang.

b) Masa jabatan Pengurus selama 1 tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatn dari pengurus demisioner.

Pasal 15

Personalia Pengurus HMJ dan Organisasi Internal

a) Formasi Pengurus HMJ dan Organisasi Internal kampus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum,, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara Umum

b) Yang dapat menjadi Ketua Umum HMJ dan organisasi internal kampus adalah anggota biasa yang pernah menjadi dengan kriteria sebagai berikut :

1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.
2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4. Sehat secara jasmani maupun rohani.
5. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
6. Pada saat dicalonkan sebagai Ketua belum berusia 30 tahun.
7. Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.

c) Personalia PengurusHMj dan Organisasi internal kampus harus memenuhi kriteria sebagai berikut

1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.
2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Berusia maksimal 30 tahun.

d) Apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugas/non aktif maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua oleh musyawarah mahasiswa jurusan yang terkait.

C. MAJELIS KONSULTASI

BAGIAN IV

KOMISI PEMILIHAN UMUM KAMPUS (KPUK)

Pasal 16

Status, Keanggotaan dan Masa Jabatan

a) KPUK adalah penyelenggara pemilu sekaligus majelis konsultasi mahasiswa.

b) KPUK adalah anggota yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi, dan dapat dipilih kembali maksimal 2(dua) kali untuk dua periode kepengurusan.

c) Anggota KPUK terdiri dari 15 orang yang ditetapkan pada Musyawarah BEM, HMJ dan Organisasi Internal Kampus

d) Masa jabatan KPUK berakhir sampai terbentuk KPUK baru.

PASAL 17

Tugas KPUK

a) Melaksanaan Pemilu Presiden BEM.

b) Memberikan usul-usul kepada pengurus BEM untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan-ketetapan pemilu baik diminta atau tidak diminta.

c) Menyiapkan materi pemilu.

d) Memberikan laporan hasil pemilu presiden BEM kepada lembaga STKIP Subang.
D. ALUMNI STKIP SUBANG
Pasal 18

a) Alumni adalah anggota kehormatan BEM.

b) BEM dan Alumni memiliki hubungan historis, aspiratif dan bersifat kekeluargaan.
E. KEUANGAN
Pasal 19

a) Besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus BEM.

BAB III

LAMBANG
Pasal 20

Lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya diatur dan ditetapkan oleh Pleno BEM dan mengenai penjelasan lambang dan atribut lainya diartikan secara umum yaitu suatu sifat dan bentuk dari kemitraan mahasiswa terhadap lembaga dan sebagai mitra yang harus menjadi obor dalam dunia pendidikan.

Lambang :

bem

BAB IV

PERUBAHAN AD/ART
Pasal 21

a) Perubahan AD/ART hanya dilakukan oleh Musyawarah Luar biasa.

b) Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada BEM selambat-lambatnya sebulan sebelum pemilu.